Satgas Covid-19 Tegaskan Dari Luar Negeri Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Tes PCR

- 21 Desember 2020, 10:11 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito /covid.go.id/Foto: humas satgas covid-19

Baca Juga: [Info BMKG] Senin diperkirakan Wilayah Jakarta diguyur hujan disertai angin kencang

Baca Juga: Tempel Ketat Rival Sekota, Inter Milan Koleksi 30 Poin

c. Setelah tiba di Indonesia dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berupa:

i. Pemeriksaan suhu tubuh;

ii. Validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia; dan

iii. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA;

d. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah