Baca Juga: [Info BMKG] Senin diperkirakan Wilayah Jakarta diguyur hujan disertai angin kencang
Baca Juga: Tempel Ketat Rival Sekota, Inter Milan Koleksi 30 Poin
c. Setelah tiba di Indonesia dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berupa:
i. Pemeriksaan suhu tubuh;
ii. Validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia; dan
iii. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA;
d. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.