Demo tidak dilarang, Mendagri: Dibatasi Jumlah Massanya 50 orang

- 19 Desember 2020, 09:59 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. //Instagram.com//@titokarnavian/

Sehingga tenaga pelacak (tracer) COVID-19 pun lebih mudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut apabila ada yang dinyatakan positif COVID-19.

"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," kata Tito.***

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah