Presiden Joko Widodo Berkomitmen Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM

- 18 Desember 2020, 17:03 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Facebook /Jokowi

Baca Juga: Ikuti Peringatan Hari Bahasa Arab Sedunia, Wapres: Bahasa Arab Memiliki Posisi Penting

Baca Juga: Prof. Wiku Adisasmito Tekankan Kunci Utama Penanganan Kasus COVID-19

ia juga menekankan perlunya koordinasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai garda terdepan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal HAM Kemenkum HAM, Mualimin Abdi, juga menyampaikan perlunya komitmen bersama serta terobosan baru dalam penyelesaian masalah HAM masa lalu.

menerangkan, pihaknya memilimi inisiatif untuk membentuk Unit Presiden Penyelesaian Pelanggaran HAM Melalui Mekanisme Non Yudisial. "Ini satu ikhtiar. Hanya saja perlu Perpres sebagai cantolan untuk mendorong mekanisme pemulihan. Saya menyadari ini bukan barang yang mudah, tapi sudah sesuai dengan mandat UU Nomor 26/2000,” katanya.

Pada sisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Hasto Atmojo, menegaskan, mereka tetap fokus pada aspek pemulihan korban dan keluarga korban masalah HAM masa lalu melalui beberapa pendekatan. Di antaranya bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial, dan bantuan psikologis. Menurut dia, hal itu sesuai pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31/2014.

Baca Juga: Sikap Tegas Polresta Tangerang Perketat perbatasan Antisipasi Demo ke Jakarta

Baca Juga: Tips Berolahraga yang Benar Bagi Penderita Jantung

Ia uga berharap, pemerintah bisa mengamanahkan pasal 7 ayat 1 UU Nomor 31/2014 yang menyatakan korban pelanggaran HAM yang berat dan korban tindak pidana terorisme berhak mendapat kompensasi.

“Maka kami mendorong agar Pemerintah punya alokasi khusus yang spesifik disebutkan dalam nomenklatur anggaran untuk korban. Sehingga ada perhatian besar pada upaya pemulihan ini,” katanya.***

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x