HRS Jalani Pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Soal Penahanan Nanti Kewenangan Penyidik

- 12 Desember 2020, 19:57 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 desember 2020. /ANTARA FOTO/Fauzan

Tuban Bicara - Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penahanan Habib Rizieq Shihab bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan, yang penting dia menyerahkan diri," Kata Yusri Yunus.

Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan bahwa penyidik memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan apakah Habib Rizieq Shihab harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Brace Werghorst, Wolfburg Perpanjang Tidak Pernah Kalah

Baca Juga: Osasuna Dipaksa Valladolid Menelan Kekalahan Beruntun

"Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1X24 jam. Nah, nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak," imbuhnya.

Sebelum diperiksa, lanjut Yusri, ia menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan pemilik nama lengkap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tersebut pada Sabtu, 12 Desember 2020.

"Jadi dari hasil tersebut, yang bersangkutan (MRS) negatif," ucapnya.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x