Nasehati Pemimpin FPI, Muannas Alaidid: Tempatkan Diri sebagai WNI, Tanggalkan Kehabibannya

- 11 Desember 2020, 09:11 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. /Twittern@muannas_alaidid/ Twitter @muannas_alaidid

Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Habib Rizieq pada saat itu menikahkan putrinya berbarengan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat.

Diketahui pada acara pernikahan tersebut yang dilaksanakan pada Sabtu, 14 November 2020. ribuan simpatisan Habib Rizieq berdatangan sehingga menimbulkan kerumunan dan terdapat tindakan pelanggaran protokol kesehatan juga di acara tersebut, sebagaimana yang telah diberitakan Tuban Bicara sebelumnya.***

 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini