Nasehati Pemimpin FPI, Muannas Alaidid: Tempatkan Diri sebagai WNI, Tanggalkan Kehabibannya

- 11 Desember 2020, 09:11 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. /Twittern@muannas_alaidid/ Twitter @muannas_alaidid

"Kasus hukum antum ini sederhana hanya karena buat kerumunan, antum sudah minta maaf & bayar denda itu artinya antum akui bersalah. Maka ketika ada panggilan hukum sebaiknya dipenuhi aja, biar apa ? biar umat tidak diombang-ambingkan seperti hari ini," kata Muannas.

Baca Juga: Soal Kemenangan Keluarga Jokowi di Pilkada, Pengamat: Tak Perlu Terkejut!

Muannas berharap Habib Rizieq dapat mengesampingkan egonya.

"Mestinya jangan gitu kendalikan ego ya habibana. ini bkn melawan islam, karena dari Presiden, Menko Polhukam, Kapolri, Kapolda semua islam," ucapnya.

Menurutnya ini soal mudah, tuntutannya pun maksimal hanya satu tahun penjara, dan itu pun hanya bisa terjadi jika nantinya Habib Rizieq terbukti bersalah.

Baca Juga: Soal Penembakan Rakyat, Fahri Hamzah Senggol Mahfud MD: Jangan Adem Ayem

"Jadi soal ini simple, antum dipanggil hukum, ikuti aja, tuntutannya maksimal hanya 1 (satu) tahun, itu pun kalau terbukti baru melaksanakan, tapi gak mungkin ditahan. saksi/orang yg diperiksa itu kan belum tentu bersalah, siapa tahu ada hikmahnya dibalik antum datang, apalagi tak membawa massa," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.

Baca Juga: Keluarga Presiden Berjaya di Pilkada, Bintang Emon: Jayalah Oligarki!

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini