Bawaslu Temukan 43 TPS Berpotensi Lakukan PSU

- 10 Desember 2020, 09:40 WIB
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) bersama Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) merilis hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Media Center Bawaslu Jakarta, Rabu (9/12/2020)/foto: Bhakti Satrio (Humas Bawaslu RI).
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) bersama Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) merilis hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Media Center Bawaslu Jakarta, Rabu (9/12/2020)/foto: Bhakti Satrio (Humas Bawaslu RI). /

Bahwa PSU dapat dilakukan karena ada pembukaan kotak suara, atau bekas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

"Ini kami katakan bahwa UU telah menjelaskan batasan-batasan PSU dapat dilakukan," jelas lelaki asal Medan itu.

Baca Juga: PM Selandia Baru Minta Maaf atas Tragedi Serangan Teroris, Bantaian Warga Muslim di 2 Masjid

Kemudian Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.

Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.

 

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Terkait

Terkini