Lima lokasi disegel KPK Berkaitan dengan Kasus Korupsi Menteri Mensos

- 7 Desember 2020, 11:44 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020).  KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Tuban Bicara - Lima Lokasi telah disegel KPK berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

KPK telah menetapkan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), bersama empat orang lain sebagai tersangka. "Ada lima lokasi yang sudah di-KPK line," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 desember 2020. Dikutip dari antaranews.com.

Namun, ia belum dapat menginformasikan lebih detil mana saja lokasi-lokasi yang telah disegel itu untuk selanjutnya digeledah.

Baca Juga: Meski Vaksin Sudah Ada, Presiden Jokowi Ingatkan Masyarakat Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari komisi pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Airlangga Sambut Baik Datangnya Vaksin di Indonesia Hingga Terbitkan Aturan Skema Vaksin

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.***

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x