Sudah Tahu Aplikasi Gowaslu? Cek Caranya

- 7 Desember 2020, 10:53 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/ Fian Afiandi

Tuban Bicara - Gowaslu adalah Aplikasi laporan pelanggran Pilkada berbasis Android untuk memudahkan pemantau dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemu- kan dalam proses pelaksanaan Pilkada.

 
Dengan basis teknologi, pengawas memberikan fasilitas yang mempercepat pelapor dalam menyampaikan setiap laporan pelanggaran Pilkada yang terjadi kepada pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti temuan dan dugaan pelanggaran.
 
Gowaslu menfasilitasi adanya data, temuan dan informasi mengenai pelaksanaan Pilkada yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau.

Untuk semakin memudahkan pelaporan ke Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran Pilkada 2020, Bawaslu menyediakan Gowaslu, sebuah aplikasi berbasis Android dan IOS untuk sarana pelaporan kita bersama.

Baca Juga: Terkait Kasus Video Syur, Akhirnya Gisel Mengaku ke Hotman Paris

Silakan mengunduh di playstore maupun appstore dengan mengetik keyword Gowaslu

Panduan penggunaannya disini:
https://bawaslu.go.id/publikasi/panduan-gowaslu

Video Tutorialnya disini:
https://www.youtube.com/watch?v=m1Dz0XENrNE

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x