Airlangga Sambut Baik Datangnya Vaksin di Indonesia Hingga Terbitkan Aturan Skema Vaksin

- 7 Desember 2020, 11:24 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /instagram @airlanggahartarto_official/

Menko Perekonomian juga menyampaikan, meskipun vaksin COVID-19 sudah tiba di Tanah Air, namun pelaksanaan vaksinasi masih harus melewati tahapan-tahapan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan menunggu fatwa MUI untuk aspek kehalalannya.

Menko Perekonomian juga menegaskan, kedatangan dan ketersediaan vaksin COVID-19 serta pelaksanaan vaksinasi di Indonesia akan berlangsung secara bertahap dengan prioritas untuk tenaga kesehatan dan petugas layanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Pak Menteri Kesehatan

Baca Juga: Sudah Tahu Aplikasi Gowaslu? Cek Caranya

Aturan Skema Vaksin

Pengadaan vaksin ini, imbuhnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Kemudian dilengkapi dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6587/2020 tentang Penugasan PT Bio Farma dalam Pengadaan Vaksin COVID-19, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Gubernur Jatim Resmikan IGD Penyakit Menular di RSUD dr Soetomo

“Di dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi yaitu vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang disediakan secara berbayar untuk masyarakat. Aturan rinci untuk untuk kedua skema tersebut akan diterbitkan dalam 1-2 minggu ke depan,” pungkas Airlangga.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah