Baca Juga: Batasi Ujaran Kebencian, YouTube Fokus Perbaiki Fitur
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Hal ini menjadikan narkotika bagaikan dua sisi mata uang yang dapat memberikan manfaat di bidang kesehatan tetapi juga dapat merusak kesehatan bagi penggunanya ketika disalahgunakan.