Kemenlu dan BNN Lakukan Pengawasan Khusus Terhadap Narkotika

- 5 Desember 2020, 18:42 WIB
Ilustrasi penyalahgunaan narkotika.
Ilustrasi penyalahgunaan narkotika. /- Foto : Freepik

Baca Juga: Batasi Ujaran Kebencian, YouTube Fokus Perbaiki Fitur

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Hal ini menjadikan narkotika bagaikan dua sisi mata uang yang dapat memberikan manfaat di bidang kesehatan tetapi juga dapat merusak kesehatan bagi penggunanya ketika disalahgunakan.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: bnn.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x