Tingkatkan Kinerja Birokrasi, Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural

- 2 Desember 2020, 11:29 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji (kiri) dan Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini (kanan) saat memberikan keterangan pers secara virtual, Selasa (01/12).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji (kiri) dan Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini (kanan) saat memberikan keterangan pers secara virtual, Selasa (01/12). /don/HUMAS MENPANRB

Tuban Bicara - Presiden menetapkan pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural (LNS) melalui Peraturan Presiden No. 112/2020.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, bahwa pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan tidak menyebabkan adanya tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan, tetapi diintegrasikan/dilakukan oleh instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut.

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran,” jelas Menteri Tjahjo pada keterangan pers secara virtual dari Jakarta, Selasa (01/12/2020). Dilansir Tuban Bicara dari laman kominfo.go.id.

Baca Juga: Segerombolan Massa Datangi Rumah Ibunda Mahfud Md

Baca Juga: Respon Mahfud Md setelah Rumah Ibunda digruduk Massa

Menteri Tjahjo mengatakan, pengintegrasian tugas dan fungsi 10 LNS yang dibubarkan, berpotensi menghemat anggaran negara lebih dari Rp200 Miliar.

Sebagai tindak lanjut dari pembubaran 10 LNS tersebut, Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta kementerian dan lembaga terkait, dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS dimaksud.

Baca Juga: Real Madrid dipecundangi Shakhtar 2-0 Tanpa Balas

“Oleh karena itu, ke depan, dimungkinkan akan dilakukan pengintegrasian LNS lainnya ke dalam kementerian dan lembaga yang sesuai,” kata Menteri Tjahjo.

Menteri Tjahjo menambahkan, bahwa pembubaran ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kemenangan Pertama Salzburg Jaga asa Menuju Babak 16 Besar

Adapun 10 LNS yang dibubarkan adalah sebagai berikut:

1. Dewan Riset Nasional;
2. Dewan Ketahanan Pangan;
2. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia;
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional;
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi;
8. Komisi Nasional Lanjut Usia;
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x