Pemerintah Indonesia Bebaskan Pajak Impor Terkait Pengadaan Vaksin

- 30 November 2020, 22:26 WIB
Ilustrasi Covid-19 dan Vaksin
Ilustrasi Covid-19 dan Vaksin /Yogi Abdul Gofur/

Dalam keteranganya, Syarif melanjutkan terkait Badan Hukum atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan, harus melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat penugasan/penunjukan serta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

"Dengan terpenuhinya pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri maka penanggulangan penyebaran penyakit virus corona dapat segera terealisasi," terangnya. Dilansir Tubanbicara dari pikiranrakyat.com.

Baca Juga: Jalan Tol Trans Sumatra Sudah Mulai Beroperasi

Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai di 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.***

Halaman:

Editor: Yogi Abdul Gofur

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x