Kondisi Pandemi di Indonesia 18 Mei 2022, Begini Kata Presiden RI : Setelah 437 Hari Akhirnya Lepas Masker

18 Mei 2022, 21:37 WIB
Jokowi Izinkan Lepas Masker, Ternyata Hanya Boleh Dilakukan di Sini! /Dev Asangbam/Unsplash

TUBANBICARA.com – Kondisi pandemic Covid-19 di Indonesia semakin membaik, dengan itu dapat diperkirakan pandemi Covid-19 akan segera berakhir.

Keberadaan Pandemi Covid-19 sangatlah memberi dampak yang tidak baik bagi masyarakat Indonesia,

Yang mana hal tersebut sudah dialami kurang lebih 437 hari dari wabah pandemi datang di Indonesia.

Setelah berjibaku selama 437 hari melawan pandemi Covid-19 akhirnya pemerintah memberi kelonggaran tentang penggunaan masker yang telah ditetapkan pada hari Selasa, 17 Mei 2022 oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga: Diam-diam MENGHANYUTKAN, Berikut Daftar Watak Weton yang Banyak Ditakuti, Salah Satunya Jumat Pon

Presiden Joko Widodo mengumumkan, dengan memperhatikan kondisi saat ini bahwa penanganan pandemi Covid19 di Indonesia semakin terkendali, diputuskan untuk melonggarkan aturan pemakaian masker.

Pada hari itu di Istana Bogor Bapak Presiden RI mengumumkan bahwa masyarakat Indonesia tidak perlu lagi memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka. 

Namun tentunya hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Yang mana hal tersebut telah dilansir oleh Tubanbicara.com dari Pikiran-rakyat.com pada hari Rabu, 18 Mei 2022.

Baca Juga: Ada Tapi Langka, Inilah Weton yang Berpotensi Punya Masa Depan Cerah Menurut Primbon Jawa

Syarat-syarat yang telah ditentukan untuk dapat membuka masker yaitu dengan kondisi sehat, beraktivitas atau berada di area terbuka yang tidak padat penduduk, dalam arti tidak padat orang.

Aktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus pakai masker.

Hal itu dikarenakan pandemi Covid-19 belum dinyatakan selesai maka dari itu protokol kesehatan harus tetap dilakukan. 

Baca Juga: Kata-kata Mutiara Hikmah dan Kisah Ali bin Abi Thalib, Tentang Cinta, Perjuangan yang Menyentuh Hati

Hal tersebut juga berlaku bagi masyarakat lansia serta mereka yang memiliki komorbid.

Selain soal masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri, yang mana telah disampaikan juga bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap, tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR dan antigen.

Setelah kurang lebih dari 2 tahun akhirnya peraturan-peraturan diperlonggar, kelonggaran-kelonggaran itu mulai diberlakukanpada hari ini Rabu, 18 Mei 2022.

Baca Juga: Telah Rilis Aturan Perjalanan Baru Masa Transisi Pandemi, Presiden Bebaskan Lakukan PCR, Benarkah?

Namun mengenai hal ini pemerintah juga menyebutkan bahwa peraturan ini sifatnya sementara yang sewaktu-waktu bisa berubah dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 yang ada.***

 

Editor: Fery Murya Vandi

Sumber: Pikiran Rakyat Tuban Bicara

Tags

Terkini

Terpopuler