Sebut Kasus Asabri Berjalan Sebagai Tipikor dan Tidak Bisa di Tawar Lagi, Mahfud MD: Bukan Perdata!

15 Maret 2021, 21:45 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /Twitter.com/@PolhukamRI/

Tuban Bicara - Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait penyelesain kasus dugaan Tipikor PT ASABRI.

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, bahwa ASABRI akan tetap berjalan sebagi Tipikor bukan perdata.

Hal ini menurut Mahfud MD kasus ASABRI ini sudah tidak bisa di tawar -tawar lagi.

Baca Juga: Soroti Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Mardani Ali Sera: Bertentangan dengan Reformasi

"Ini (ASABRI-red) tetap akan berjalan sebagai tipikor dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi," ujarnya dikutip dari Antara News Senin 15 Maret 2021.

Menurutnya, kasus dugaan yang terjadi dii PT ASABRI Sudah berjalan dan sudah di tetapkan tinggal menunggu dilimpahkan ke Pengadilan.

Dalam keberjalananya, dia menyebutkan bahwa ada upaya dalam penyelesaiannya di luar tindak pidana.

Baca Juga: Soal KLB Demokrat 2021, Kemenhum HAM Diminta Objektif

Hal tersebut kemudian menurutnya, langsung dikomunikasikan dengan Jaksa Agung beserta jajarannya dan kasus ASABRI adalah tindak pidana.

"Sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Jadi masalah korupsi di ASABRI tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung," tandasnya.

Sementata, bagi kasus perdata diluar korupsi akan di bicarakan dengan BUMN.

Baca Juga: Tiba-Tiba Elektabilitasnya Meroket 2 Kali Lipat, Begini Kata Kang Ridwan Kamil

"Kalau mau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu, nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN," tegas Mahfud MD.

Sejauh ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).***

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler