Singgung Sikap Megawati Terkait KLB Partai Demokrat, Mahfud MD: Kasus KLB Akan Jadi Masalah Hukum

7 Maret 2021, 13:31 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Tangkap layar YouTube/ Kemenko Polhukam RI/

Tuban Bicara - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD sempat menyinggung terkait sikap dari Megawati ketika menjabat sebagai Presiden.

Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan bahwa Konferensi Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat hanya akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB itu dilaporkan kepada kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD lewat postingan di akun Twitter pribadinya @mohmahfud seperti yang dilansir Tuban Bicara pada Minggu(7/3).

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Ketum Partai Demokrat, Moeldoko: Saya Terima, Terima Kasih

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART partai politik,” posting Mahfud MD.

Adapun terkait keputusan dari pemerintah, jika dinilai tidak sesuai artinya dapat digugat ke pengadilan.

“Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilan pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat,” tutur Mahfud MD menjelaskan.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Ketum Partai Demokrat, Moeldoko: Saya Terima, Terima Kasih

Mahfud MD juga mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang 9/98, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Sesuai UU 9/98, pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” terangnya.

Kemudian, Mahfud MD juga menuturkan bahwa sikap dari Megawati ketika memotori Abdul Jalil yang juga mengambil alih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada waktu itu.

Baca Juga: Budayawan Sudjiwo Tedjo Turut Komentari Soal KLB Partai Demokrat

"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan (2003),” jelas Mahfud MD.

Tak hanya itu, Mahfud MD pun menceritakan sikap dari Megawati yang pada saat itu tidak melarang maupun mendorong, dengan alasan hal tersebut merupakan masalah internal PKB.

“Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong, karena secara hukum hal itu masalah internal PKB,” terang Mahfud MD.

Baca Juga: Budayawan Sudjiwo Tedjo Turut Komentari Soal KLB Partai Demokrat

"Sama dengan sikap Pemerintahan Pak SBY, ketika 92008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).

Alasannya, itu urusan internal parpol,” tandas Mahfud MD.***

Editor: Edison T

Tags

Terkini

Terpopuler