Tanggapi Pernyataan Anwar Abbas Terkait Kerumunan Jokowi, Teddy Gusnaidi: Cari Sendiri Pakai Pasal Apa?

27 Februari 2021, 00:28 WIB
Kolase Foto Muannas Alaidid dengan Fadli Zon. //Dok. Instagram @fadlizon dan Twitter @muannas_alaidid.

Tuban Bicara - Muannas Alaidid tengah menjadi sorotan usai menanggapi pernyataan Waketum MUI, Anwar Abbas terkait kerumunan akibat dari kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di NTT.

Muannas Alaidid menanyakan tentang pasal apa yang telah dilanggar oleh Presiden Jokowi dalam kerumunan di NTT tersebut.

Baca Juga: Lakukan Vaksinasi Bagi Para Atlet Nasional, Ma'ruf Amin: Pemerintah Harus Membantu

"Coba suruh dia cari sendiri pakai pasal apa?," posting Muannas Alaidid yang dilansir Tuban Bicara dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Jumat, (26/2).

"Jangan nyuruh minta ditahan aja, terlanjur benci akut sampai harus ambil alih tugas polisi," sambung Muannas Alaidid.

Sebelumnya, Muannas Alaidid menyebut bahwa MUI harus segera mengambil sikap atas pernyataan Anwar Abbas.

 Baca Juga: Anggap Kunjungan Jokowi di NTT Bukan Kerumunan, Haikal Hassan: Saya Bukan Bela Presiden 

"MUI mestinya ambil sikap orang model Anwar Abbas ini, sudah sering kali dia ini," singgung Muannas Alaidid. 

Muannas Alaidid yakin bahwa pendapat Anwar Abbas tersebut tidak mencerminkan Lembaga MUI.

"Karena saya yakin ini pendapat pribadinya bukan resmi MUI. Tegur dan tertibkan, pendapat pribadi dibiarkan seolah sebagai pendapat lembaga itu sesat," imbuhnya.

Selain Muannas Alaidid, Teddy Gusnaidi juga turut menyampaikan komentarnya terkait pernyataan dari Anwar Abbas tersebut.

Baca Juga: Segera Daftar! BUMN Kimia Farma Buka Lowongan Kerja Tahun 2021

"Masih mau kita percayakan fatwa ke LSM yang pengurusnya memahami suatu masalah saja tidak mampu, tapi sudah membuat statement ke publik?," ungkap Teddy Gusnadi yang dilansir dari Tuban Bicara dari akun Twitter @TeddyGusnaidi.

Kemudian, Teddy Gusnaidi mengungkapkan bahwa kejadian di NTT berbeda dengan kejadian kerumunan yang dialami Habib Rizieq Shihab. 

"Padahal kejadian di NTT berbeda 180 derajat dengan kasus Rizieq," tegas Teddy Gusnaidi.

Dewan Pakar PKPI itu juga mengungkapkan bahwa dirinya yang sudah mengharamkan fatwa MUI.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler