Kembali Terjerumus Pengguna Narkoba, Ridho Rhoma: Saya Gagal Melawan Ketergantungan

8 Februari 2021, 16:05 WIB
Ridho Roma ditangkap /Instagram @lambe_turah

Tuban Bicara - Penyanyi dangdut asal tanah air, yaitu Muhammad Ridho Irama atau lebih akrab dipanggil Ridho Rhoma menyampaikan permohonan maafnya lantaran kembali terjerat dalam kasus narkoba.

"Saya ingin sembuh dari ini. Sekai lagi saya minta maaf yang sebesar besarnya," kata Ridho Rhoma dihadapan awak media, Senin 8 Februari 2021.

Ridho pun menyampaikan permintaan maafnya karena terjerumus dan gagal berjuang untuk melawan ketergantungannya terhadap barang haram tersebut.

Baca Juga: 4 Zodiak Dari Wanita Yang Sangat Didambakan dan Di Idam-idamkan Bagi Laki-laki

"Saya mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya," pungkasnya.

Tak hanya itu, putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu juga meminta maaf kepada keluarga besarnya, dan juga orang-orang terdekatnya.

"Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, papa mama. Pada rekan-rekan kerja, kepada seluruh masyarakat Indonesia," jelas dia.

Baca Juga: Moeldoko Masih Kalah Melawan AHY Di bursa Pilpres 2024, AHY Harus Lebih Aktif Menyuarakan Dirinya

Ridho ditangkap disebuah apartemen di Jakarta Selatan ada 4 Februari 2021 lalu. Saat ditangkap Ridho tengah bersama kedua orang rekannya.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan tiga butir ekstasi dari kantong celana Ridho Rhoma.

"Saudara MR hasil urine positif, untuk kedua rekannya itu negatif dan kita jadilan saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis Lantaran Cemburu, Pria Habisi Kekasih Dengan Ditancapkan Bambu Dibagian Anus

Atas perbuatannya Ridho Rhoma dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 miliar.

Sebagai informasi, Ridho Rhoma bukan baru sekali berurusan dengan narkoba. Pada 25 Maret 2017 lalu dia juga ditangkap lantaran membawa sabu seberat 0,7 gram.

Ridho kemudian ditahan dan baru bebas dari masa hukumannya pada tahun lalu pada 8 Januari 2020.***

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler