Untuk Mengendalikan Penularan COVID-19, Pemerintah Siapkan Langkah Karantina Wilayah Terbatas

27 Januari 2021, 14:29 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/01/2021) siang. / Foto: Humas/Rahmat

Tuban Bicara - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan langkah karantina wilayah terbatas guna menekan penularan COVID-19, yang jumlah kasusnya sudah lebih dari satu juta.

Kemudian diberlakukannya tracing, tracking, testing, dan tentu saja protokol kesehatan 3M dan pengobatan pada mereka yang berstatus sebagai penyandang COVID-19," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Kemenkes: Indonesia Harus Selalu Waspada Terhadap Potensi Penularan Virus Nipah!

Ia juga memaparkan bahwa Presiden Joko Widodo meminta jajaran menteri terkait melakukan perubahan strategi dan pendekatan dalam mengendalikan penularan COVID-19 serta mengarahkan penerapan karantina wilayah terbatas sampai lingkup rukun tetangga dan rukun warga.

"Kita akan terus atur. Dan sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri, dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," katanya.

Karantina wilayah terbatas, menurut dia, mencakup pemisahan warga yang terserang COVID-19 di fasilitas karantina kolektif.

Baca Juga: Puisi Rasanya Baru Kemarin (Versi V) Karya Gus Mus

Baca Juga: Puisi Reformasi Terus Melaju Karya Gus Mus

Bahwa sudah jelas, Undang-Undang No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina dilaksanakan pada seluruh warga di suatu wilayah bila hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Wilayah yang dikarantina, menurut ketentuan dalam undang-undang itu, diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan kepolisian yang berada di luar wilayah karantina. 

Ketentuan dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan juga menyebutkan bahwa selama masa karantina wilayah, pemerintah pusat menanggung pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan hewan ternak di wilayah karantina. Pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menyelenggarakan karantina wilayah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 27 Januari 2021 Tentang cinta

Muhadjir mengatakan bahwa selain menyiapkan langkah karantina wilayah terbatas, pemerintah pusat mengoptimalkan upaya penanganan pasien COVID-19. 

"Yang sudah dilakukan Pak Menkes itu adalah memberikan edaran ke RS agar melonggarkan alokasi bed (tempat tidur) untuk pengidap COVID-19. Karena ternyata sebagian besar RS termasuk RS pemerintah baru di bawah 15 persen menyediakan bed untuk pasien COVID-19. Karena itu sudah ada edaran Menkes tinggal bagaimana ditegakkan," katanya.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS

Tags

Terkini

Terpopuler