Tersangka Korupsi, Di Geluti Mantan Pejabat BPN Senilai Rp 1,4 Triliun?

5 Januari 2021, 21:45 WIB
Mantan pejabat BPN diduga melakukan korupsi mencapai 1,4 Triliyun /Antara/

Tuban Bicara -  Di duga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta berinisial JY dan AH terjerat kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) sudah menetapkan tersangka. 

"Indikasi dugaan kerugiannya mencapai Rp1,4 triliun," kata Kepala Kejari Jakarta Timur, Yudi Kristiana melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa. Dikutip Tuban Bicara dari Antaranews

Yudi mengungkapkan kedua tersangka JY dan AH diduga terkait tindak pidana korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19 Dua Staf Tim Barcelona

Baca Juga: Liga 1 dan Liga 2 musim 2020, PSSI Gelar Kembali Rapat Exco Agar Jelas Arahnya

Penyelidikan dilakukan oleh petugas Kejari Jakarta Timur sesuai Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tertanggal 12 November 2020.

"Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," Imbuh Yudi.

Berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tertanggal 1 Desember 2020. Dari hasil penyelidikan itu, petugas Kejari Jakarta Timur menaikkan status hukum ke tahap penyidikan. 

Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menjelaskan tim penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup, sehingga menetapkan dua tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Baca Juga: Telegram Terus di Kembangkan Berbagai Fitur Baru Sudah Dapat di Nikmati Pengguna

Baca Juga: Begini Ungkap MYD Pemeran Video Asusila Dengan Gisel, Setelah di Periksa 11 jam

Adapun sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT. SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut dengan inisial AH dengan luas 77.852 meter persegi.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka, yakni Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 M2 ini yang mana berdasarkan nilai transaksi adalah Rp220 miliar, berdasarkan NJOP kurang lebih Rp700 miliar, namun jika sesuai harga pasaran mencapai Rp1,4 triliun.

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkoordinasi dengan pihak bank dan PPATK sehubungan adanya dugaan penyuapan.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS

Tags

Terkini

Terpopuler