Pembubaran FPI ditandatangani Enam Penjabat Setingkat menteri, Begini Tanggapan Komisi III DPR RI

31 Desember 2020, 08:22 WIB
FPI Dibubarkan, kini mereka telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Siapakah para tokoh dibelakangnya? Foto ini menjadi saksi bisu peristiwa pembongkaran atribut FPI. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Tuban BicaraPro dan kontra masih terus bergulir di tengah masyarakat setelah pemerintah mengeluarkan keputusan terkait pembubaran dan pemberhentian seluruh kegiatan FPI (Front Pembela Islam) menyusul penetapan tersangka terhadap imam besar FPI, Habib Rizieq dan tewasnya enam laskar FPI dalam insiden penembakan di jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Terkait keputusan yang ditujukan terhadap FPI, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh buka suara.

Dia menghormati keputusan pemerintah terkait penghentian aktivitas organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Teriakkan 'Goyang Gisel' Saat Wawancara, Deva Mahenra: Saya kasihan sama para lelaki yang teriak itu

Baca Juga: Resmi Dibubarkan! FPI Ganti Nama Jadi Front Pejuang Islam

Sebagaimana diterbitkan Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pro Kontra Pembubaran FPI, Komisi III DPR RI: Saya Harap dalam Koridor Hukum Positif yang Berlaku" Ia berdalih menghormati keputusan tersebut selagi membawa kemaslahatan bagi masyarakat dan sesuai koridor hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Sebagai wujud penghormatan terhadap keputusan pemerintah, saya berharap proses pembubaran itu juga tetap dalam koridor hukum positif yang berlaku dan dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Khairul pada Rabu, 30 Desember 2020.

Khairul meyakini bahwa pemerintah pasti memiliki pertimbangan yang komprehensif terkait keputusan tersebut, termasuk ketika muncul pertanyaan seputar proses legal formal yang menjadi dasar dari keputusan yang diambil pemerintah terhadap ormas FPI.

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Lagu Aisyah Istri Rasulullah

Dia berharap pemerintah mampu menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang muncul secara transparan dan terbuka.

“Agar tidak ada kesan bahwa prosedur hukum tidak dilaksanakan dengan baik dalam prosesnya, di mana akan ada anggapan langkah pembubaran itu suatu kemunduran dan mencederai amanat reformasi dan UU 1945 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul,” ucapnya.

Dilansir dari Antara, Keputusan penghentian aktivitas dan pelarangan atribut FPI ditandatangani enam penjabat setingkat menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Nasional Pencegahan Terorisme, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Lagu Iwan Fals – Aku Bukan Pilihan

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Lagu Iwan Fals - Wakil Rakyat

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020 di Jakarta.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), FPI dinilai banyak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan umum yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Last Child Percayalah

Secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas sejak 20 Juni 2019.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2020 menjadi dasar keputusan pemerintah untuk memberhentikan seluruh aktivitas FPI.

Sesuai Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan bahwa ‘Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Last Child Terima Kasih

Sebaliknya, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintahan yang berwenang, tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.’*** (Mutia Yuantisya/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler