Pemerintah Indonesia Bebaskan Pajak Impor Terkait Pengadaan Vaksin

30 November 2020, 22:26 WIB
Ilustrasi Covid-19 dan Vaksin /Yogi Abdul Gofur/

Tuban Bicara – Pemerintah Indonesia telah membebaskan pengenaan pajak impor terkait pengadaan vaksin. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.

Dalam PMK tersebut, Syarif Hidayat mengatakan pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi.

"Fasilitas dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," kata Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di Jakarta, Senin, 30 November 2020.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Kemenkop Dorong UKM dan UMKM Gunakan Platform Digital

Syarif mengungkapkan, fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.

Dia mengatakan, jaminan tidak diperlukan apabila Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan sudah terbit, izin lantas sudah dipenuhi, dan pemeriksaan fisik tidak dilakukan.

Baca Juga: Tak Terdampak Pandemi, Bisnis Kopi Menggeliat Menjanjikan

Fasilitas itu juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas, serta perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Dalam keteranganya, Syarif melanjutkan terkait Badan Hukum atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan, harus melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat penugasan/penunjukan serta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

"Dengan terpenuhinya pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri maka penanggulangan penyebaran penyakit virus corona dapat segera terealisasi," terangnya. Dilansir Tubanbicara dari pikiranrakyat.com.

Baca Juga: Jalan Tol Trans Sumatra Sudah Mulai Beroperasi

Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai di 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.***

Editor: Yogi Abdul Gofur

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler