Tuban Bicara - Prancis kembali menuai kontroversi baru.
Sebelumnya, pada tahun 2020 silam negara itu dikecam masyarakat dunia karena sikapnya terhadap umat muslim.
Berdasarkan laporan terbaru sebuah komisi khusus di Majelis Nasional Prancis menyetujui 'piagam nilai-nilai Republik' yang diumumkan sebelumnya oleh presiden negara itu.
RUU itu diperkenalkan pada 2 Oktober oleh Emmanuel Macron untuk melawan apa yang disebut 'separatisme Islam'.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS), Promo Bulanan dari Shopee Bikin Belanja Bulanan Lebih Irit
Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan bahwa rancangan undang-undang yang mendukung prinsip-prinsip konsolidasi republik, diterima secara luas oleh komisi khusus.
Darmanin mengatakan Prancis membuat undang-undang untuk masa depan, tidak hanya untuk melawan kesulitan saat ini, namun untuk mempertahankan nilai-nilai republik.
Dirinya juga mengatakan bahwa meningkatnya struktur sayap kanan dan kiri di negara itu juga merupakan ancaman.
Baca Juga: Menkes Sri Lanka Dilaporkan Positif Covid-19 Setelah Minum Obat dari Dukun
Tiga organisasi Dewan Ibadah Muslim Prancis (CFCM) secara sepihak mengecam 'piagam prinsip' Islam pada hari Kamis yang menegaskan kembali kompatibilitas iman dengan Prancis.