Tuban Bicara - Penandatanganan dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan dalih perintah eksekutif yang melarang transaksi dengan delapan perusahaan perangkat lunak asal China, termasuk Alipay.
Perintah eksekutif ini dikeluarkan menjelang masa pemerintahan Presiden Trump berakhir, dia akan digantikan Joe Biden pada 20 Januari mendatang.
Baca Juga: Cek Fakta! Apakah Benar Vaksin COVID-19 Bisa Memperbesar Penis?
Baca Juga: Cek Fakta! Pemerintah Tetapkan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021
Perintah eksekutif tersebut didasari argumen AS harus "bertindak agresif" terhadap pengembang aplikasi China demi melindungi keamanan nasional. Dikutip Tuban Bicara dari Antaranews
Seorang pejabat senior AS, menyatakan larangan ini untuk mengatasi ancaman dari aplikasi buatan China, yang memiliki akses ke data sensitif dan banyak pengguna.
Selain Alipay, aplikasi yang dilarang antara lain WeChat, QQ Wallet, CamScanner, SHAREit, VMate dan WPS Office.
Baca Juga: Presiden Jokowi Distribusi 29,55 Juta Vaksin di Tiap Daerah Maret 2021
Baca Juga: Resep Cemilan Praktis di Rumah Saja: Makaroni Keju Goreng