Klaim Sepihak Merebut Laut Natuna Utara, Indonesia Berusaha Tenang Menghadapi China

7 Mei 2022, 16:44 WIB
Lokasi Laut Natuna Utara. Klaim sepihak oleh China berniat kuasai Laut Natuna Utara. //Reuters/Beawiharta/

TUBANBICARA.com - Berita mengabarkan Laut China yang lebih famous dengan sebutan Laut Natuna Bagian Utara menjadi perbincangan hangat pada awal bulan ini. 

Pengeklaiman secara sepihak oleh China tentang Laut Natuna membuat Negera maritim ini kian memanas. 

Pasalnya China secara terang-terangan mengatakan akan menguasai Laut Natuna Utara tersebut. 

Kerugian yang terjadi jika Laut Natuna di kuasai China bisa berdampak pada tidak hanya satu negara saja. 

Baca Juga: Kumpulan Contoh Teks Pidato atau Sambutan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H, Cocok untuk Semua Golongan!

Banyak negara yang akan merasakan rugi ini, seperti negara tentangga dan negara yang invest ke Laut Natuna yang kini akan segera launching kan pengeboran minyak di dalam laut.

Hal ini juga resmi menjadi kedaulatan berbagai negara di kawasan ASEAN, begitupun Indonesia. 

Indonesia juga adalah negara yang mendapatkan bagian kedaulatan Laut Natuna Utara. 

ZEE Indonesia mau tak mau juga terserap klaim sepihak oleh China. 

Baca Juga: Kejutan Teori One Piece: Latar Belakang Zoro Terbongkar, Ternyata Ini Alasan Mengapa Menutup Mata Kiri

Meskipun begitu pada akhir tahun 2019 lalu China menegaskan bahwa Beijing miliki hak atas Laut Natuna Utara. 

Tak hanya penegasan tersebut juga klaim bahwa hak historis Laut China selatan juga dilayangkan oleh China. 

Hal itu wajar terjadi karena lama bahwa China berlayar dilautan yang notabenenya dekat dengan pulau Nansha. 

Kegiatan yang semena-mena yang dilakukan China telah melanggar Konvensi Hukum Laut Internasional. 

Baca Juga: Suhu Hangat Di Sekitar Gunung Fuji, Kabarkan Lava Akan di Muntahkan Tahun 2022

Lagunya berkata bahwa 80% Laut Natuna Utara ingin di kuasai oleh Negara Panda itu. 

" Ini adalah area klaim yang diperebutkan dari pihak China yang melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS);

Beijing mengklaim sekitar 80% dari ruang maritim di Laut Cina Selatan.” jelas nya pada 7 Januari 2022.

Indonesia merasa tidak perlu ambil pusing. Dengan adanya aturan yang sah yang tercantum pada pembagian kedaulatan suatu negara telah di atur pada UNCLOS. ***

Editor: Fery Murya Vandi

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler