Rokok Akan Semakin Mahal dan Tak Terbeli! Ini Penjelasan Sri Mulyani

- 11 Desember 2020, 09:36 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyan.*
Menteri Keuangan RI Sri Mulyan.* /Tangkap Layar YouTube.com/KemenkeuRI

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan karena strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B serta SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

Baca Juga: Maheer Thuwailibi Mengaku Khilaf dan Minta Maaf, Putri Gus Dur : Kalau Hanya Sekali itu Khilaf

“Jadi meski kita tidak melakukan simplifikasi secara drastis atau menggabungkan golongan, tapi kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya,” tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengatakan, untuk besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok tersebut.

Dia menjelaskan, berbagai kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau, karena dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) preferensi merokok khususnya usia 10 sampai 18 tahun ditargetkan turun 8,7 persen pada 2024.

Baca Juga: Ustadz kondang Abdul Somad: Saya Menang Melawan Godaan Uang, Mobil dan Jabatan

“Kenaikan CHT akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordability index, naik dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 hingga 14 persen sehingga makin tidak terbeli,” tuturnya.

Tak hanya itu, menurut Sri Mulyani, kebijakan itu juga dilakukan dalam rangka menjaga 158.552 tenaga kerja di pabrik rokok langsung, terutama yang terkonsentrasi pada industri rokok kretek tangan.

Selain itu, pemerintah turut menjaga dari sisi petani penghasil tembakau dengan jumlah 526.389 keluarga atau setara 2,6 juta orang yang bergantung pada pertanian tembakau.

Baca Juga: Tegas! Selain Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka, Polisi juga Akan Lakukan ini

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x