Reklamasi 104,41 Hektar  Lahan Pasca Tambang, Dukung Industri Berwawasan Lingkungan

- 8 Desember 2020, 23:14 WIB
PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban berkomitmen penuh dalam melaksanakan reklamasi guna mendukung industri yang berwawasan lingkungan.
PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban berkomitmen penuh dalam melaksanakan reklamasi guna mendukung industri yang berwawasan lingkungan. /Doc Tuban Bicara/

Tuban Bicara - Kaitannya dengan kewajiban reklamasi bekas tambang, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban berkomitmen penuh dalam melaksanakan reklamasi guna mendukung industri yang berwawasan lingkungan. 

GM of Mining Raw Mateial PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Suharyanto menjelaskan, jika penanaman dan perawatan pohon dalam kawasan hutan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan untuk mengembalikan fungsi lahan bekas penambangan batu kapur menjadi hutan kembali, sehingga dapat memberikan nilai manfaat secara sosial, ekonomi, dan ekologi bagi lingkungan sekitar.

“Pelaksanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI No. 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan yang menjadi acuan bagi pelaksana kegiatan penambangan dalam melakukan kegiatan reklamasi hutan pada area bekas penggunaan kawasan hutan,” terang Suharyanto, saat menerima kunjungan Perhutani KPH Tuban di Semen Indonesia terkait reklamasi lahan pasca tambang, Selasa (8/12).

Baca Juga: BMKG Prediksi Potensi Banjir Tingkat Menengah Mayoritas Wilayah Jatim pada Bulan Desember 2020

Suharyanto menjelaskan, jika Reklamasi yang telah direalisasikan pada lahan pasca tambang batu kapur/batu gamping seluas 104,41 Hektar (di Petak 34 & 35) dari total 532,30 Ha yang merupakan lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kami juga berpartisipasi dalam percepatan pelaksanaan program penghutanan kembali (reforestation) pada wilayah kerja Perum Perhutani KPH Tuban Divisi Regional Jawa Timur dengan tanpa mengubah status dan fungsi hutan,” ungkapnya.

Baca Juga: Sebut Rezim Ini Sangat Zalim, Amien Rais Menangis Dengar Kabar Meninggalnya Pengikut HRS

Dalam pelaksanaan reklamasi, SIG bekerja sama dengan Perhutani mengingat lembaga itu merupakan Perusahaan Umum (PERUM) yang bergerak dalam bidang kehutanan dan memiliki tenaga ahli yang kompeten. Pelaksanaan reklamasi ini juga melibatkan warga sekitar tambang sebagai bentuk kepedulian Perseroan terhadap warga sekitar tambang.

“Kita telah empat kali bekerja sama dengan Perhutani dalam penanaman dan perawatan pohon di lokasi IPPKH, yaitu pada tahun 2010, 2014, 2016 dan 2018 dengan total luasan adalah 47,10 Ha, untuk Tahun 2016 kerjasama penanaman dan perawatan pohon sebagai bentuk Sinergi BUMN,” katanya.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x