Mendikbud Beri Kewenangan Penuh Pembelajaran Tatap Muka Kepada Pemerintah Daerah, Tapi dengan Syarat

- 20 November 2020, 20:06 WIB
Kemendikbud Perbolehkan Sekolah Belajar Tatap Muka Lagi, Asalkan Penuhi 10 Syarat Ini!
Kemendikbud Perbolehkan Sekolah Belajar Tatap Muka Lagi, Asalkan Penuhi 10 Syarat Ini! /Pixabay

Tuban Bicara - Mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

"Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Nadiem pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut secara virtual, Jumat 20 November 20. Dilansir Tubanbicara dari situs resmi kemdikbud.go.id

Baca Juga: Viral! TNI Turunkan Paksa Baliho Habib Rizieq

Mendikbud mengatakan pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

Keputusan pemerintah pusat ini juga berdasarkan permintaan pemerintah daerah.

“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga: Pameran INAPRO Expo 2020, Gubernur Jatim: Dorong Usaha Mikro dapat PBJP

Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah.

Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x