Disebut-sebut Sudah Cair, Yuk Cari Tahu Bagaimana Cara Cek Nama Penerima PIP Kemdikbud 2022 Rp2,2 juta

- 27 April 2022, 21:19 WIB
Disebut-sebut Sudah Cair, Yuk Cari Tahu Bagaimana Cara Cek Nama Penerima PIP Kemdikbud 2022 Rp2,2 juta
Disebut-sebut Sudah Cair, Yuk Cari Tahu Bagaimana Cara Cek Nama Penerima PIP Kemdikbud 2022 Rp2,2 juta /Emaji/Pixabay

TUBANBICARA.com - Apakah PIP Kemdikbud 2022 Rp2,2 juta sudah cair? Intip jadwal, cara daftar dan cek nama penerima dengan login pip.kemdikbud.go.id.

Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2022 dengan bantuan dana Rp2,2 juta, sudah mulai dicairkan pada April 2022 ini untuk siswa SD, SMP, dan SMA.

Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2022 Rp2,2 juta ini, peserta didik harus daftar terlebih dahulu, lalu cek nama penerima di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: GRATIS! Berikut Link Live Streaming dan Prediksi Skor Liverpool Vs Villareal: Liga Champions 28 April 2022

Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2022 ini, dicairkan oleh Pemerintah, untuk siswa SD, SMP, dan SMA senilai Rp2,2 juta, yang berasal dari keluarga miskin, untuk menunjang biaya pendidikan.

Adapun, kategori siswa yang mendapat bantuan PIP Kemdikbud 2022 Rp2,2 juta ini, harus tergolong keluarga miskin atau rentan miskin seperti, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah.

Sudah sangat tepat, jika Anda membuka artikel ini, di mana akan dijelaskan secara lengkap bagaimana cara daftar dan cek nama siswa penerima PIP Kemdikbud 2022 Rp2,2 juta, dengan login pip.kemdikbud.go.id, sebagaimana dikutip TUBANBICARA.com dari website Kemdikbud.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Liga Champions 28 April 2022: Big Match Liverpool Vs Villareal, Siapa yang Terkuat?

Untuk bisa melakukan proses cek nama penerima PIP Kemdikbud 2022, siswa atau peserta didik harus terlebih dahulu mendaftar dengan cara berikut ini:

  1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan terdekat.
  2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
  3. Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Fitri 1443 H, Tema: Mengetuk Pintu Surga, Salah Satunya dengan Menjalin Silaturrahim

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

x