Dirjen Paud Dikdasmen Kemendikbud: Peta Jalan Pendidikan adalah konsep Wajib Belajar 12 tahun

- 28 Januari 2021, 15:36 WIB
Dirjen Paud Dikdasmen Kemendikbud: Peta Jalan Pendidikan adalah konsep Wajib Belajar 12 tahun
Dirjen Paud Dikdasmen Kemendikbud: Peta Jalan Pendidikan adalah konsep Wajib Belajar 12 tahun /Kemdikbud RI/twitter

Tuban Bicara - Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri mengatakan konsep "Peta Jalan Pendidikan" yang saat ini disusun berisi kewajiban belajar 12 tahun.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR secara daring di Jakarta, Kamis.

“Salah satu perbedaan UU Sisdiknas dan semangat yang ada di Peta Jalan Pendidikan adalah konsep wajib belajar 12 tahun,” kata Jumeri.

Baca Juga: SKB Empat Menteri Terkaid Pendidikan, Kemendikbud: Pembelajaran Tatap Muka tidak diwajibkan

Jumeri menjelaskan Peta Jalan Pendidikan menyempurnakan konsep peta jalan generasi emas.

Peta Jalan Pendidikan memformulasi ulang langkah-langkah atau strategi implementasi pada Peta Jalan Generasi Emas dengan melihat beberapa faktor atau latar belakang yang terjadi.

Sementara dalam UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), hanya memuat wajib belajar sembilan tahun. Dia menambahkan Peta Jalan Pendidikan menetapkan langkah teknis dalam pencapaian tujuan pendidikan UU Sisdiknas.

Baca Juga: Wujud Kolaborasi Dunia Industri dan Pendidikan Tinggi, Kemdikbud Akan Luncurkan Platform Kedaireka

Dalam peta jalan 2020-2035 tersebut, lanjut Jumeri, terdapat fungsi dan tujuan pendidikan yakni membangun profil pelajar Pancasila yang berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kebinekaan global, gotong royong dan kreatif, dan membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera dan berakhlak mulia, dengan menumbuhkan nilai budaya Indonesia dan Pancasila.

“Saat ini peta jalan akan diusulkan untuk menjadi Peraturan Presiden karena adanya kebijakan yang melibatkan pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga lain,” tutur Jumeri. Dilansir dari antara, (28/01/21).

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x