Tuban Bicara - Perlu kita ketahui di Indonesia banyak memiliki program untuk mensejahterakan masyarakatnya salah satunya adalah KIP-Kuliah. Dengan adanya program ini diharapkan siswa yang kurang mampu bisa meneruskan pendidikan yang lebih tinggi.
Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Atau juga pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.
Baca Juga: Berat Badan Turun Mencapai 6,8 Kg Selama Seminggu! Oh Ternyata Begini Caranya Diet GM
Baca Juga: Cara Memasak Mudah Sayur Lodeh