Sekjen Kemenag: Ada Empat Syarat Dapatkan Pinjaman Hibah Luar Negeri

- 22 November 2020, 16:14 WIB
Nizar Ali, Sekjen Kemenag.
Nizar Ali, Sekjen Kemenag. /nu.or.id

Tuban Bicara - Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar memyampaiakan bahwa ada beberapa sumber pendanaan pemerintah dalam pelaksanaan program.

Selain Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), ada juga Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN).

Untuk PHLN, Nizar mengatakan ada empat hal yang harus disiapkan dan menjadi acuan bagi PTKIN akan mengajukan PHLN.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM, Begini Syarat dan Kriterianya

"Pertama, daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah. Kedua, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Ketiga, arah pemanfaatan pinjaman dalam negeri dan luar negeri. Keempat, diutamakan untuk mendukung pelaksanaan proyek prioritas strategis," katanya pada Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengembangan Kelembagaan dan Sarana Prasarana melalui PHLN (Pinjaman Hibah Luar Negeri) di Pekalongan, Sabtu 20 November 2020.

Dalam acara tersebut turut hadir sejumlah pimpinan PTKIN, serta tim PHLN IAIN Pekalongan, IAIN Cirebon, IAIN Surakarta, IAIN Salatiga, dan IAIN Kudus.

Nizar menambahkan, Rencana Pinjaman Hibah Luar Negeri harus disusun secara argumentatif. Narasinya berisi indikasi kebutuhan dan rencana penggunaan anggaran.

Baca Juga: Cair! Begini Info BLT Guru Honorer 2020 Terbaru, dari Cara Daftar, Syarat dan Bagaimana Pencairannya

"Termasuk menyusun daftar rencana pinjaman luar negeri," pungkasnya. Dikutip Tuban Bicara dari situs resmi kemenag.go.id.

Dalam kesempatan yang sama, Nizar menerangkan bahwa Kemenag juga telah menyederhanakan program.

Program Kemenag yang semula berjumlah 12, disederhanakan menjadi lima.

Baca Juga: Hari Ikan Nasional, Artati Widarti: Harmonisasi SNI Bisa Perlancar Perdagangan

Dua belas program yaitu: dukungan manajemen, pengawasan, litbang-diklat, penyelenggaraan haji, pendidikan Islam, Bimas Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, Bimas Buddha, Kerukunan Umat Beragama (KUB), dan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

"Disederhanakan menjadi lima program yaitu: dukungan manajemen, Kerukunan Umat dan layanan kehidupan beragama (tercakup di dalamnya Kebimasan, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Khonghucu), pendidikan tinggi, kualitas pengajaran dan pembelajaran, serta PAUD dan Wajib Belajar 12 tahun," terangnya.***

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x