Pemerintah Perketat Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Jemaah Umrah

- 20 November 2020, 23:08 WIB
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman /kemenag.go.id/

“Kami akan mengawasi dan memastikan bahwa PPIU benar-benar mematuhi segala ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Ini harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jemaah. Mudah-mudahan umrah bisa terlaksana dengan tetap menjaga kesehatan,” tegasnya.

Sejak awal dibukanya penyelenggaraan umrah di masa pandemic ini, Indonesia telah memberangkatkan 359 jemaah umrah. Mereka terbagi dalam tiga gelombang pemberangkatan, yaitu rombongan yang berangkat pada 1, 3, dan 8 November  2020.

Baca Juga: Digelar Secara Online, 66.778 Siswa Bersaing di Kompetisi Sains Madrasah 2020

Baca Juga: Jateng Jadi Juara Umum, Berikut Daftar Nama Juara Kompetisi Sains Madrasah Online 2020

“Di satu sisi, ini adalah kehormatan bagi Indonesia. Namun, di sisi lain, dibukanya lalu lintas pergerakan orang lintas negara dalam jumlah besar melalui ibadah umrah adalah tantangan yang harus diwaspadai agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Hal ini harus menjadi kesadaran, kewaspadaan, dan tanggungjawab bersama,” Oman mengingatkan.

Dalam pelaksanaan umrah sebelumnya, ada 13 jemaah yang terkonfirmasi positif setelah tiba di Arab Saudi. Sebanyak delapan jemaah berangkat pada gelombang pertama, sisanya berangkat pada gelombang kedua.

Baca Juga: Kembangkan Sektor Pangan, Presiden Jokowi: Kita Harus Gunakan Paradigma dan Cara-cara Baru

Baca Juga: Metode Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja Jadi Solusi Atasi Pengangguran

Akibatnya, jemaah yang berangkat pada gelombang pertama dan kedua ini tidak bisa ziarah ke Madinah karena harus menjalani proses karantina lebih lama.

“Kami ingin mengingatkan bahwa sesuai regulasi, PPIU bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan dan pelayanan terhadap jemaah umrah. Kemenag akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya. Kami tidak akan ragu untuk memberikan teguran atau sanksi jika ada pelanggaran, karena ini menyangkut keselamatan bersama,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x