Vanesa Angel Harus Kembali Mendekam di Jeruji Besi

- 18 November 2020, 18:31 WIB
Vanesa
Vanesa /

Tuban Bicara - Vanesa Adzania alias Vanesa Angel belum genap setahun menghirup udara bebas karena kasus Prostitusi pada tahun 2018. Ia harus kembali mendekam di jeruji besi karena Penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir pil xanax.

Dikutip antaranews, Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman yang didahului isolasi 14 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Vanesza Adzania alias Vanesa menjalankan hukuman pidana di Lapas Perempuan Jakarta (Pondok Bambu) mulai hari ini," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti di Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Diperiksa

Vanesa menyerahkan diri ke Kejaksaan Jakarta Barat setelah menerima hukuman pidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Berdasarkan vonis majelis hakim, kata Rika, Vanesa dipidana tiga bulan penjara berikut denda Rp10 juta subsider satu bulan.

"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes usap negatif. Yang bersangkutan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari," tambah Rika.***

Editor: Yogi Abdul Gofur

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x