BMKG: Tidak Benar, Gelombang Panas Melanda Indonesia

- 15 November 2020, 19:04 WIB
BMKG
BMKG /Fikri Fajrian/bmkg.go.id

Tuban Bicara - Akhir-akhir ini beredar pesan berantai melalu media sosial bahwa gelombang panas kini melanda negara Indonesia.

Disebutkan bahwa kini cuaca sangat panas, suhu pada siang hari bisa mencapai 40 derajat celcius, dianjurkan untuk menghindari minum es atau air dingin.


Simpang siur berita tersebut direspon oleh BMKG bahwa berita yang beredar ini tentu tidak tepat, karena kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas. Dikutip Tuban Bicara dari laman resmi bmkg.co.id. Munggu, 15 November 2020.

Baca Juga: Gubernur Jatim Serahkan Sejumlah Bantuan Pemulihan Ekonomi
Dalam siaran pers BMKG menerangkan, gelombang panas dalam ilmu klimatologi didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa yang biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO) disertai oleh kelembapan udara yang tinggi.

Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut.

Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas.

Baca Juga: Zainudin Amali Minta Bali Kembangkan Wisata Olahraga
Gelombang panas umumnya terjadi berkaitan dengan berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari.

Dalam sistem tekanan tinggi tersebut, terjadi pergerakan udara dari atmosfer bagian atas menuju permukaan (subsidensi) sehingga termampatkan dan suhunya meningkat.

Pusat tekanan atmosfer tinggi ini menyulitkan aliran udara dari daerah lain masuk ke area tersebut.

Baca Juga: Keluarkan SK, Menteri BUMN Rombak Jajaran ITDC

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: bmkg.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x