Kurangi Keimpangan, Reforma Agraria Makmurkan Rakyat

- 14 November 2020, 07:20 WIB
MENTERI Agraria dan Tata Ruang Indonesia  Sofyan A. Djalil
MENTERI Agraria dan Tata Ruang Indonesia Sofyan A. Djalil /Dok. Humas KLH/

Tuban Bicara - Reforma Agraria merupakan progam pemerintah yang masuk dalam nawacita Presiden Republik Indonesia.

Program tersebut bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan akhir dari Reforma Agraria adalah memakmurkan rakyat dan bagaimana memberdayakan masyarakat yang basisnya adalah pemilikan penguasaan tanah," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau dalam keterangannya, Jumat 13 November 2020 di kutip Tuban Bicara dari rri.co.id.

Baca Juga: Menteri PPPA Kunjungi Korban Banjir di Masamba

Reforma Agraria dalam pelaksanaanya terbagi menjadi dua fungsi besar, yaitu penataan aset dan penataan akses.

Menurut dia, penataan aset ini bagaimana melakukan penataan kembali supaya memperbaiki gini rasio dan bagaimana tanah itu berfungsi sosial.

Sedangkan penataan akses sendiri yaitu bagaimana menghubungkan para pemilik tanah pada lembaga keuangan formal. 

“Intinya melakukan pemberdayaan masyarakat yang basisnya adalah pemilik tanah dan kita melakukan pendampingan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang basisnya adalah pemanfaatan tanah," terang Andi Tenrisau.

Baca Juga: Thomas Tuchel Pelatih Paris Saint-Germain turut Senang Neymar Tidak di Turunkan Brazil

Reforma Agraria sebagai salah satu program strategis pemerintah, Ia berharap agar dapat dilakukan percepatan sebagaimana arahan presiden dalam rapat terbatas pada tanggal 29 Mei 2020. 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: rri.co.id


Tags

Terkait

Terkini

x