Irfan Widyanto Mengaku Ambil CCTV Tanpa Surat Perintah Saat Bersaksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 15 Desember 2022, 23:10 WIB
 Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa
Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa /Tuban Bicara

Irfan juga mengatakan bahwa dia sudah mengetahui perihal peristiwa penembakan tersebut bahkan sebelum diperintahkan untuk mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi.

Saat ditanya oleh jaksa terkait manfaat pengambilan CCTV tersebut, Irfan mengaku tidak mengetahui alasan di balik pengambilan CCTV, tetapi dia menduga bahwa hal tersebut guna kepentingan penyelidikan.

Baca Juga: Simak 6 Hal yang Harus Dilakukan dan Dihindari Saat Gempa, Kurangi Risiko Bencana

“Sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antara anggota polisi, dan itu h+1 baru keesokan harinya”

“Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum,” katanya.

Sempat dilemparkan pertanyaan beberapa kali oleh Jaksa perihal surat perintah, akhirnya Irfan mengaku tidak memegang surat perintah saat melakukan pengambilan CCTV.

“Tidak ada,” ucap Irfan.

Namun dia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Kanit instansinya.***

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Bersaksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto Mengaku Ambil CCTV Tanpa Surat Perintah" pada Kamis, 15 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Ainun Machmudia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x