TUBANBICARA.COM – Sebelumnya, Terjadi kericuhan laga Arema Fc melawan Persebaya Surabaya di Stadiun Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10/2022).
Kamis malam (07/10/2022), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Rizky Billar Gagal Jalani Pemeriksaan Hingga Sangkal KDRT
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Banyak Memakan Korban, Begini Respon Jokowi dan Gubernur Jatim
Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. ***