Tuban Bicara - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berbicara terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Diketahui, wacana pembangunan IKN kembali digulirkan. Pemerintah melalui Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso menyampaikan bahwa masterplan IKN sudah mulai disusun.
Kendati demikian, proses pemindahan dan pembangunan tersebut masih terbatas, karena adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Giring Ganesha: Pak Jokowi Sangat Setuju Jika Saya Maju untuk Jadi Capres
Baca Juga: Tanggapi KLB Maeldoko di Partai Demokrat, Marzuki Alie: Siapa yang Dzalim Siapa yang Didzalimi
Hal Ini pun mendapatkan tanggapan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa sebaiknya pembangunan IKN dilakukan bersamaan dengan terbitnya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
RUU IKN sendiri saat ini sudah masuk dalam Prolegnas DPR. Jimly Asshiddiqie menekankan agar RUU IKN dibahas tuntas agar pembangunan IKN berjalan lancar dan aman secara hukum.
Baca Juga: Soal KLB Demokrat 2021, Kemenhum HAM Diminta Objektif