Tuban Bicara - Pernyataan Presiden Jokowi yang membantah isu terkait masa jabatan Presiden 3 periode turut mendapat sorotan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu Muhammad Said Didu.
Baca Juga: Kurangi Minum Kafein dan Alkohol, Bagi Kamu Pemilik Ramalan Zodiak Pisces Kamis 18 Maret 2021
Hal itu disampaikan Said didu dalam cuitannya melalui akun media sosial Twitter, yang cuitannya seolah-olah meragukan pernyataan presiden Jokowi yang tidak berniat untuk masa jabatan Presiden 3 periode.
Lebih lanjutnya, Ia mengatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi yang tidak berminat itu bisa saja gugur ketika orang-orang yang berada di belakang Jokowi meminta untuk menjabat 3 periode.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 Maret 2021 Untuk Besok, Taurus Harus Pastikan Kesempatan Sebaik-baiknya
"Tidak minat bukan berarti menolak. Dengan alasan diminta maka alasan tidak minat akan gugur," cuit Said Didu sebagaimana yang dilansir Tuban Bicara dari Gramedia pada Rabu, (17/3).
Ia juga menegaskan jika pernyataan Presiden Jokowi itu merupakan hal yang biasa, malah ia menyebut apa yang selama ini disampaikan Presiden Jokowi justru akan berjalan sebaliknya.
"Lagian dia sudah biasa bahwa yang dikemukakan akan terjadi atau dilaksanakan adalah sebaliknya,"imbuhnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Kamis 18 Maret 2021, Kurangi Minuman kafein dan Beralkohol Agar Dirimu Sehat
Tidak minat bukan berarti menolak.
Dengan alasan diminta maka alasan tidak minat akan gugur.
Lagian dia sdh biasa bhw yh dikemukakan akan terjadi atau dilaksanakan adalah sebaliknya— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 16, 2021
Seperti yang telah diketahui, akhir-akhir ini telah muncul isu masa jabatan presiden 3 periode yang mencuat di kalangan masyarakat.
hal itu yang menyebabkan perang argumen para tokoh di belakang Presiden Jokowi dan di kubu oposisi.
Menyikapi terkait mencuatnya isu tersebut, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa tidak ada niatan dirinya untuk menjadi presiden 3 periode.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 Maret 2021 Untuk Besok, Cancer Akan Menjadi Putus Asa dan Malas
Menurutnya, UUD 1945 telah mengatur soal masa jabatan Presiden maksimal dua periode dan aturan tersebut harus dipatuhi.***