"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru," tuturnya.
Baca Juga: Soroti Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Mardani Ali Sera: Bertentangan dengan Reformasi
Dia juga menjelaskan mengenai Amandemen konstitusi yang hanya bisa dilakukan dengan usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR dan diajukan secara formal dan tertulis.***