Langgar UU Parpol dan AD/ART, Partai Demokrat Gugat Panitia KLB Deli Serdang

- 12 Maret 2021, 17:00 WIB
Langgar UU Parpol dan AD/ART, Partai Demokrat Gugat Panitia KLB Deli Serdang
Langgar UU Parpol dan AD/ART, Partai Demokrat Gugat Panitia KLB Deli Serdang /ANTARA

Tuban Bicara - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat menggugat sejumlah politisi yang menggelar kongres luar biasa minggu lalu di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena mereka diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Herzaky Mahendra Putra selaku Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat saat ditemui di PN Jakarta Pusat pada jumat, mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Herzaky didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat, mengatakan “Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini.” 

Baca Juga: Pengurus dan Kader Demokrat Ponorogo Pertegas Untuk Setia Pada AHY

Herzaky lanjut menerangkan para tergugat, yang jumlahnya mencapai 10 orang, juga telah melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Saat ditanya mengenai 10 orang tergugat itu, Herzaky belum bersedia menyebutkan nama-namanya secara detail.

“Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami memperjuangkan keadilan, menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sini, kami mencari keadilan,” pungkas Herzaky sebelum menyerahkan gugatan ke PN Jakpus.

Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, Relawan Jokowi: Surat dari AHY Saja Tidak Direspons Pak Jokowi

Di kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengatakan langkah hukum ke pengadilan merupakan upaya mempertahankan demokrasi di Indonesia.

“Kami ingin menggunakan hukum, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan demokrasi dan demokratisasi,” tambah Bambang.

Saat ditanya kemungkinan tim kuasa hukum akan melaporkan pihak KLB ke kepolisian, Bambang meminta agar publik menunggu.

“Kita tunggu saja nanti,” kata dia.

Baca Juga: Sebut Nazaruddin Ikut Danai KLB Partai Demokrat, Ossy Dermawan: Dana yang Harus Dikeluarkan Rp 2 miliar

DPP Partai Demokrat menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum, yang di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Tim kuasa hukum itu, sebagaimana tertulis dalam dokumen gugatan, dinamakan sebagai “Tim Pembela Demokrasi”.***

Editor: Muchlis T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x