Wapres Indonesia Ma'ruf Amin Laporkan SPT Pajak Tahun 2020

- 10 Maret 2021, 17:10 WIB
Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin menyerahkan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun 2020 secara daring didampingi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dari Istana Wapres di Jakarta
Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin menyerahkan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun 2020 secara daring didampingi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dari Istana Wapres di Jakarta // setkab.go.id/

Tuban Bicara - Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin menyerahkan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun 2020 secara daring didampingi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dari Istana Wapres di Jakarta, pada Rabu 10 Maret 2021.

Wapres pun juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk melaporkan SPT pajak penghasilan sebagai bentuk kepatuhan dan kewajiban warga negara Indonesia.

“Mari bersama kita tingkatkan kepatuhan pajak di negara kita,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Tanggapi Pertemuan Amien Rais dengan Jokowi, Fahri Hamzah: Trend Presiden Jumpa 'Figur Oposisi' Harus Didukung

Pelaporan SPT pajak penting dilakukan oleh seluruh wajib pajak, kata Wapres, karena dapat mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Seperti kita ketahui pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pemulihan ekonomi negara kita," pungkasnya.

Selain itu, lanjutnya, pajak juga digunakan untuk pembiayaan berbagai program kesehatan dan bantuan sosial dari Pemerintah untuk masyarakat.

Baca Juga: Usai Jadi Ketum Demokrat, KSP Moeldoko Kembali Jalani Rutinitas di Kantor Staff Presiden

“Pajak kita untuk membiayai program vaksinasi COVID-19, memberikan subsidi, dana desa dan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.

Wapres juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara daring tanpa menunggu tanggal batas akhir pelaporan.

"Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo.

Baca Juga: Jansen Sitindaon Sebut Semua Keputusan Soal KLB Demokrat di Tangan Presiden: Jika Didukung, SK Kumham Keluar

Sekarang kita tidak perlu pergi ke kantor pajak untuk melaporkan pajak kita,” ujarnya.***

Editor: Muchlis T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x