"Jadi mereka merumuskan terkait apa pasal yang akan ditetapkan dalam KLB itu, kemudian kita akan diberitahukan lagi guna BAP pelapor selanjutnya," ujarnya.
Baca Juga: Rektor Universitas Ibn Chaldun Layangkan Pujian ke Anies Baswedan Usai Dapat Penghargaan Satpol PP
Terkait pelaporan tersebut, GPI menegaskan bahwa pihaknya hanya ormas yang ingin membantu pemerintah dalam menangani protokol kesehatan.
"Pemerintah telah mengeluarkan uang banyak dalam penanganan Covid-19, sehingga masyarakat terpanggil untuk melaporkan pelanggaran ini," pungkas GPI.