Berikut Cara Mudah Pembuatan SIM Secara Online, Simak Penjelasannya

- 24 Februari 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Foto: PMJ News /

Tuban Bicara - Di masa pandemi saat ini, pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online atau daring. Pembuatan dan perpanjangan SIM online ini hanya berlaku bagi SIM A dan SIM C.

Untuk pembayaran registrasi SIM secara online, dapat dilakukan menggunakan layanan bank BRI dan tanpa dikenakan biaya administrasi.

Baca Juga: Benarkah Memakai Masker dalam Setahun Dapat Memicu Kanker? Cek Faktanya

Berikut syarat ketentuan beserta langkah-langkah pendaftaran SIM online seperti yang dilansir TUBAN BICARA dari situs resmi korlantas Polri di laman https://sim.korlantas.polri.go.id/.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru meliputi sebagai berikut:

1. Mengisi formulir pengajuan SIM;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Lalu, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian tambahan berupa:

Baca Juga: Kelebihan Vaksin Covid-19, Israel Akan Donasikan ke Beberapa Negara

1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia

2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan

3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia

4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia

Baca Juga: Resmi! Mulai 25 Februari Insan Pers Akan Divaksinasi

Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan registrasi SIM secara online:

1. Akses web registrasi SIM Online pada laman https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

2. Baca ‘Informasi Pendaftaran’, kemudian pilih ‘Mulai’.

3. Isi ‘Data Permohonan’.

4. Setelah itu pilih ‘Lanjut’.

5. Lalu isi ‘Data Pribadi’.

6. Jika sudah, pilih ‘Check’.

Baca Juga: PSI Sebut Kritik Pasha Ungu untuk Giring Nidji Tak Masuk Akal: Partisipasi Rakyat itu Kunci

7. Lalu isi ‘Data Keadaan Darurat’ yang dapat dihubungi.

8. Isi ‘Konfirmasi Data Input’, dengan mengisi:

9. Memilih metode pembayaran,

10. Memilih tanggal kedatangan,

11. Mengisi rekening pengembalian

12. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.

Selamat mendaftar!

Editor: Imam Sarozi

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x