45 PP Turunan UU Cipta Kerja Beserta 4 Perpres Resmi Ditandatangani

- 19 Februari 2021, 09:07 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /Pixabay.com/succo

Tuban Bicara - Sebanyak 45 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 11/2020 terkait Cipta Kerja telah resmi ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), yakni Yasonna Laoly.

Penandatanganan 45 PP turunan UU Cipta Kerja oleh Menkumham Yasonna Laoly tersebut juga diikuti dengan penandatanganan empat Peraturan Presiden (Perpres).

"Saya didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, menandatangani pengundangan 45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden sebagai amanat UU Cipta Kerja," ungkap Yasonna Laoly seperti dilansir Tuban Bicara dari akun Instagram @yasonna.laoly pada Rabu, (17/2).

Baca Juga: Biadab! Seorang Bapak di Bogor Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Baca Juga: Keras! Roket Irak Diklaim Paling Mematikan dalam Setahun oleh AS

Yasonna Laoly juga menyebut terkait 45 PP dan 4 Perpres turunan UU Cipta Kerja yang ditandatangani hari ini sudah melakoni pembahasan RPP pada tanggal 2 Februari yang lalu.

Sebagai informasi ke publik, draft-draft nya dapat diakses melalui laman website Kemenko Perekonomian.

"Dalam pembahasan RPP selama 3 (tiga) bulan, pemerintah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholders untuk memberi masukan pada tiap RPP. Draft dapat diunduh dari website Kemenko Perekonomian," ucap Yassona Laoly menjelaskan.

Selain itu, pihaknya juga turut melibatkan peran masyarakat melalui webinar, FGD dan surat menyurat. Ia berharap agar masyarakat bisa menerima turunan UU Cipta Kerja tersebut.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

x