"Ada kerawanan posisi pemilik hak dalam proses penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik, seharusnya negara (melalui Kementrian ATR/BPN) melalukan Validasi dan memastikan bahwa data yang ada pada sertifikat adalah sama dengan data pada buku tanah," kata Ahmad Muzani.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 17 Februari 2021 Malam Ini, Andin dan Mas Al Malu Saat Reyna Minta Adik
"Sehingga prosesnya benar-benar hanya alih media. Gambaran masih adanya potensi perbedaan data di sertifikat yang dipegang masyarakat dengan data buku tanah yang ada di Kantor Kementrian ATR/BPN," ucap Ahmad Muzani.
Karena itu dalam artikel Sarankan Sertifikat Tanah Elektronik Dibatalkan, Gerindra: Berpotensi Timbulkan Kesemrawutan, dia menilai rencana pemberlakuan sertifikat elektronik sangat rawan dan dapat dipahami sebagai pencabutan hak atas tanah.
"Apalagi jika dihubungkan dengan kebijakan pemberian sertifikat tanah yang akhir-akhir ini disampaikan langsung oleh Presiden, hal ini bisa menjadi kontraproduktif. Karena dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut, dimungkinkan kepala kantor pertanahan dapat membatalkan atas sertifikat yang dikeluarkan,” tandas Ahmad Muzani.
***