Buruan DaftarBansos 2021, Hanya dengan KTP dan KK, Dapat Bantuan PKH, BST, KIS, KKS dan KIP, Simak Caranya!

- 12 Februari 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi Bansos BST Rp300 ribu
Ilustrasi Bansos BST Rp300 ribu /Portal Brebes

Tuban Bicara - Bagi masyarakat yang akan mendaftar Bantuan Sosial (Bansos) dengan cara mandiri, untuk dapat bantuan PKH, BST, KIS, KKS dan KIP tahun 2021.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan data yang digunakan untuk mendata keluarga yang berhak mendapatkan bansos (bantuan sosial) PKH, BST, KIS, KKS dan KIP tahun 2021 dari pemerintah.

Dengan mendaftarkan diri ke DTKS baik secara kelompok atau mandiri, masyarakat punya kesempatan untuk memperoleh bansos PKH, BST, KIS, KKS dan KIP tahun 2021 pada tahun 2021 dan seterusnya.

Baca Juga: Joe Biden Bahas Masalah Ini Saat Telepon Xi Jinping untuk Pertama Kalinya Sejak Menjabat

Dilansir dari laman Pusdatin Kesos, masyarakat bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos, jika memenuhi syarat sebagai warga fakir miskin atau terdampak pandemi Covid-19.

Berikut ini alur pendaftarannya:

  1. Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP dan KK.
  2. Kepala desa/lurah melaksanakan musyawarah desa/kelurahan. Data hasil musyawarah desa/kelurahan disampaikan ke kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.
  3. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur. Bersamaan dengan itu, dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.
  4. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak semua usulan valid dan masuk ke dalam DTKS. Setelah data diserahkan pada menteri, ia menetapkan DTKS.
  5. Kementerian/lembaga akan memanfaatkan data tersebut untuk penyaluran bansos dan pemberdayaan.

Baca Juga: Tahun baru Imlek 2021: Ini 5 Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan saat Perayaan Imlek, Bisa Mendatangkan Sial!

Masyarakat bisa mencek kepesertaan bansos melalui situs web dtks.kemensos.go.id dengan menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Halaman dtks.kemensos.go.id hanya memberikan info penerima BST, bukan info bansos lain termasuk pendaftaran bansos.

Untuk melakukan pengecekan, ikuti langkah berik ini:

  1. Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id;
  2. Cek bansos dengan memasukkan salah satu dari NIK, ID DTKS/BDT, atau nomor PBI JK/KIS. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan;
  3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih;
  4. Masukkan nama lengkap sesuai NIK, ID DTKS/BDT, atau nomor PBI JK/KIS.
  5. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
  6. Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru;
  7. Klik Cari;
  8. Jika Anda penerima atau bukan penerima bansos ini, maka akan muncul keterangan. Sistem DTKS Kemensos otomatis akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dengan membandingkan NIK dan Nama yang ada dalam database DTKS.

Baca Juga: Kalian Bisa Tebak Ada Berapa Warna pada Gambar Ini? Yuk Cari Tahu Mengapa Tiap Orang Punya Jawabannya

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Mantrasukabumi.com


Tags

Terkait

Terkini

x