Heboh Transaksi Muamalah di Depok, Ma'ruf Amin: Tidak Sesuai Aturan Negara

- 5 Februari 2021, 21:21 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. /Instagram.com/@kyai_marufamin

Tuban Bicara - Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin memberikan tanggapannya terkait transaksi Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan mata uang Dinar-Dirham.

Ma'ruf Amin mengungkapkan pendapatnya saat dirinya menghadiri acara Mata Najwa sebagai narasumber pada Rabu, (03/02).

Ma'ruf Amin menegaskan bahwa transaksi Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan mata uang Dinar-Dirham tersebut termasuk bentuk pelanggaran dari kebijakan sistem keuangan nasional, sebab alat transaksi yang sah di Indonesia hanyalah Rupiah.

"Dengan demikian, penggunaan uang emas atau dinar dirham tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita," tegasnya.

Baca Juga: Muannas Alaidid Buka Suara Terkait Ditangkapnya Anggota FPI Terduga Teroris

Baca Juga: Beredar Kabar Vaksin Covid-19 Palsu, Fraksi PKS: Seluruh Kementerian Harus Waspada

Dilansir Tuban Bicara dari PMJ News, Ma'ruf Amin menyebut bahwa meskipun Pasar Muamalah dimaksudkan untuk transaksi syariah, sistem yang ditentukan tetap harus sesuai kebijakan yang berlaku di Indonesia.

"Tujuannya mungkin iya, tetapi kan ada mekanismenya dalam sistem kenegaraan, masalahnya di sini adalah soal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan itu," terang Ma'ruf Amin.

Dengan berlakunya regulasi terkait ekonomi dan keuangan syariah, ia mengatakan bahwa baik perbankan syariah dan surat berharga atau jenis syariah lainnya, telah mempunyai aturan sendiri.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

x