Tuban Bicara - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memberikan penjelasan terkait persyaratan mendapatkan sertifikasi industri rumahan.
Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenkop UKM tersebut dikenal dengan nama Sertifikat Produksi Pangan Indsutri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Kemenkop UKM memberikan ulasan terkait syarat untuk pengajuan SPP-IRT. Iformasi itu disampaikan Kemenkop UKM lewat unggahan akun Instagram @kemenkopukm pada Sabtu, (30/01).
Dikutip Tuban Bicara dari akun Instagrm resmi @kememkopukm, berikut syarat-syarat untuk pengajuan SPP-IRT:
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut PPKM Tak Efektif Karena Pemerintah Daerahnya Malas Bekerja
Baca Juga: Jadi Negara Muslim Terbesar Dunia, Jokowi: Wajar Indonesia Jadi Negara Terdepan Ekonomi Syariah
1. Fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) pemilik usaha
2. Pas foto 3x4 pemilik usaha (3 lembar)
3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat